Defininisi Civil Society
Dalam
masyarakat liberal, civil society adalah embrio bagi liberalisme. Dalam
konsepsi Tocqueville, dimana masyarakat hidup dalam tatanan komunal, tidak
tergantung dari campur tangan negara. Dapat mengorganisasi kebutuhan sendiri
dan hanya terikat dengan aturan-aturan lokal. Sedangkan negara hanya mampu
melakukan intervensi pada hal-hal tertentu. Namun negara masih dibutuhkan untuk
membuat peraturan legal. Namun kekuasaannya harus diminimalisir. Kontrol
terhadap kekuasaan negara ini dapat dilakukan dengan distribusi kekuasaan dan
dilakukannya pemilihan umum secara teratur, jadi kekuasaan monopoli dapat
dicegah.
Tocqueville mendefinisikan civil society sebagai
wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisir dan bercirikan antara lain
kesukarelaan, keswasembadaan dan keswadayaan, kemandirian tinggi berhadapan
dengan negara dan keterikatan dengan norma-norma atau
nilai-nilai hukum yang diikuti oleh warganya. Tatanan civil
society dapat ditemukan pada asosiasi, yaitu sekelompok individu dalam
masyarakat yang meyakini satu doktrin atau kepentingan tertentu dan memutuskan
untuk merealisasikan doktrin atau kepentingan bersama tersebut. Asosiasi civil
society juga melakukan kontrol terhadap negara agar kekuasaannya tidak
melampaui ketentuan dalam masyarakat liberal. Asosiasi-asosiasi sosial ini
disebutnya sebagai “independent eye” dari masyarakat.
Keberadaan asosiasi masyarakat adalah wilayah milik
masyarakat yang steril dari campur tangan negara. Misalnya NGO adalah tipe
asosiasi yang memiliki kebebasan. Institusi tersebut membawa individu-individu
keluar dari batas-batas kehidupan peribadi menuju proyek sosial yang korelatif
dengan ide partisipasi dalam sistem demokrasi. Ide utama Tocqueville adalah
bahwa etika liberal yang berhimpitan dengan semangat revolusioner harus segera
diakhiri dengan memantapkan dan mengkonstitusionalisasikan kebebasan lewat
pembentukan lembaga-lembaga politik. Ia menyebut asosiasi ini sebagai lembaga
perantara. Baginya lembaga-lembaga ini yang akan memainkan peran-peran sebagai
sebuah jawaban hancurnya rezim-rezim komunis dan otoritarinisme kapitalisme
yang keduanya dianggap tidak mampu memberikan tatanan yang membebaskan dan
mengalami krisis.
Asosiasi ini akan melebur kepentingan-kepentingan subjektif
dalam kepentingan bersama, dan melindungi individu dari negara dan pasar. Maka
kemudian civil society dikembangkan agar menjadi kekuatan penyeimbang setelah
negara dan pasar.
Tatanan civil society adalah bagian dari demokrasi yang
ingin melahirkan kembali hak-hak warga negara sebagai pemilik awal kekuasan dan
kedaulatan, mejamin terbukanya partisipasi secara terbuka. Ia juga secara tegas
menolak model anarkisme, yaitu tatanan masyarakat tanpa adanya institusi
negara. Tocqueiville hanya menjelaskan bagaimana civil society dapat memenuhi
kebutuhannya tanpa intervensi negara. Maka satu-satunya yang membedakan
political society dan civil society hanyalah pada pratek mencari,
mempertahankan dan merebut kekuasaan. Civil society hanyalah menjadi entitas
pressure group.
Syarat terbentuknya Masyarakat Sipil
Masyarakat
sipil melingkupi kehidupan sosial terorganisasi yang terbuka, sukarela, lahir
secara mandiri, setidaknya berswadaya secara parsial, otonom dari negara, dan
terikat pada tatanan legal atau seperangkat nilai-nilai bersama. Masyarakat
sipil adalah fenomena penengah antara ruang privat dan negara. Dalam prinsip
good governance, ada tiga unsur dalam kehidupan bermasyarakat, yaitu Negara,
Masyarakat Sipil (Civil Society), dan Market. Nah, ketiga inilah yang menjadi
motor penggerak dalam mengatur mekanisme kebijakan yang akan diambil oleh
negara. Dimana keseimbangan diantara ketiganya dibutuhkan untuk kemudian
menselaraskan fungsi kenegaraan dengan sebaik-baiknya.
Masyarakat
sipil berbeda dengan masyarakat parokial, ekonomi, mauapun politik. Masyarakat
sipil secara esensial berorientasi pasar, sehingga para aktor di dalamnya
mengakui prinsip-prinsip otoritas negara dan rule of law. Agar bisa
tumbuh-berkembang dan mendapat jaminan rasa aman, ia membutuhkan perlindungan
dari tatanan hukum yang terlembagakan. Sehingga, masyarakat sipil bukan hanya
membatasi kekuasaan negara tapi juga melegitimasi otoritas negara bila otoritas
itu didasarkan pada rule of law. Akan tetapi, bila negara itu sendiri ingkar
pada hukum dan memandang rendah otonomi individu dan kelompok, masyarakat sipil
masih bisa berdiri (walaupun sementara atau dalam bentuk semrawut) jika
elemen-elemen konstituennya beroperasi dengna seperangkat aturan-aturan bersama
(yang misalnya, menjauhkan kekerasan dan menghormati pluralitas). Hal ini
merupakan syarat masyarakat sipil.
Tipologi Masyarakat Sipil
Masyarakat
sipil mencakup beragam organisasi, formal dan informal, meliputi :
- Ekonomi: Asosiasi-asosiasi (perkumpulan) dan jaringan komersial yang produktif.
- Kultural: Lembaga dan perkumpulan-perkumpulan yang bersifat religious, etnis, komunal, dan lain-lain yang membela hak-hak kolektif, nilai-nilai, kepercayaan, keyakinan, dan symbol-simbol.
- Informasi dan pendidikan: Organisasi-organisasi yang mencurahkan dirinya pada sisi produksi dan penyebaran (apakah untuk profit atau tidak) pengetahuan umum, ide-ide, berita, dan informasi publik.
- Kepentingan: Kelompok-kelompok yang berusaha memajukan atau mempertahankan kepentingan material maupun fungsional dari para anggotanya (misalnya; serikat buruh, asosiasi veteran dan pensiunan, dan kelompok-kelompok profesi).
- Pembangunan: Organisasi-organisasi yang menghimpun sumber daya dan bakat individu untuk memperbaiki infrastruktur, lembaga, dan kualitas hidup komunitasnya.
- Berosrientasi isu: Gerakan-gerakan untuk perlindungan lingkungan, reformasi lahan, perlindungan konsumen, dan hak-hak perempuan, minoritas etnis, penduduk pribumi, kaum cacat, dan korban-korban diskriminasi dan penganiayaan lain.
- Kewarganegaraan: Kelompok-kelompok yang berusaha (secara non partisan) memperbaiki sistem politik dan menjadikannya lebih demokratis (misalnya, bekerja untuk hak asasi manusia, pendidikan dan mobilisasi pemilih, monitoring pemilu, dan pengungkapan praktek-praktek korupsi dan penyalahgunaan lainnya.
Daftar Bacaan :
- Kompilasi Bahan Kuliah Pengantar Ilmu Politik Semester 1 tahun 2010/2011 oleh: Muhtar Haboddin, S. IP, MA dan Bandiyah, S.Fil, MA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar